
Sebuah Bunga berwarnakan ungu itu kini begitu menjadi Headline dalam sekitar bulan2 ini... Bunga itu seakan-akan selalu menjadi buah bibir yang sering kali dibincangkan oleh seseorang. Bunga berwarna ungu tersebut ketika ditemui tadinya tidak ingin Ku petik, namun entah kenapa rasa ingin memetiknya itu lama kelamaan ingin pula dipetiknya. entah kenapa ada suatu pengharapan bahwa bunga itu harus menjadi milikKu ketika bunga itu telah dipetik. Kalau Ku paksa seperti itu.. Ku tidak lebih seorang diktator!
Namun,, Ku tau kalau sebelum bunga itu dipetik Ku harus tau dulu (apakah bunga ini hanya indah dari luar saja ataukah dalamnya juga??). Bunga itu memang terlihat menarik dari luar,, tapi setelah Ku pelajari dan Ku hayati dari hari ke hari, minggu ke minggu, ternyata bunga ini bukan saja begitu indah dari luar namun dari dalampun sama indahnya.
Tapi,, Ku takut kalau bunga itu Ku tak petik pada saat2 ini, Ku takut. Takut sekali kehilangan bunga itu (yah..siapa tau aja kan bunga itu telah diambil orang tanpa Ku tau siapa orang itu). Karena Ku yakin yang mengincar bunga itu tidak hanya Ku...
Bunga yang berwarnakan ungu itu kini,, sedang menunggu ketidakpastian dariKu (apakah Ku akan jadi memetiknya atau tidak). dan Ku pun sama dengan bunga itu apakah semua penilaianKu selama ini terhadap bunga itu sudah tepat atau belum. Ku tak mau jika penilaianKu itu salah/tidak tepat bisa jadi malah.. akan membebani diriKu sendiri. maka dari itu......itulah kenapa Ku tak memetiknya pada saat ini.
To Be Continued...




PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
BalasHapusPutusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen akan sangat dirugikan karenanya. "Perlawanan Pihak Ketiga" mungkin salah satu solusinya.
Permasalahannya, masihkah Anda mau perduli??
David
HP. (0274)9345675