Indonesia lahir sebagai sebuah negara di akhir perang dunia kedua. Tepatnya ketika pasukan sekutu pimpinan Amerika Serikat berhasil mengalahkan Jerman dan menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki untuk mengakhiri perang di Pasifik. Seperti tertulis pada sejarah, Indonesia menetapkan 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaannya.
Yang istimewa dari kemerdekaan itu adalah rangkaian kata-kata dalam pembukaan konstitusi republik yang berpihak pada kemerdekaan universal, mencerdaskan bangsa dan penghormatan pada hak individu.
Pembukaan konstitusi itu tidak dipikirkan dan dibuat dalam kurun waktu singkat. Namun, pemikiran tentang kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa dalam pergaulan diantara bangsa-bangsa yang lain sudah dirancang sejak masa sarjana muda Indonesia kembali dari perjalanan akademisnya.
Para sarjana yang belajar ke negeri Belanda seperti Hatta dan Sjahrir, yang pergi ke Belanda karena politik etis Ratu Wilhelmina, belajar dengan cepat tentang kemerdekaan Perancis dan Amerika Serikat. Prinsip-prinsip tentang liberate, fraternite, dan egaliterite merasuk cepat pada pikiran-pikiran anak muda Indonesia kala itu. Sampai mereka di Indonesia organisasi-organisasi yang berjuang atas nama kemerdekaan dan kebebasan muncul dimana-mana.
Slogan-slogan tentang kebebasan dan kemerdekaan berkibar dimana-mana. Kebebasan seperti kebebasan untuk berekspresi dan kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri merupakan salah satu misi utama yang diperjuangkan.
Kebebasan menyangkut pada hak-hak individu pribumi untuk bertindak tanpa paksaan dan dengan paksaan. Beragam implementasi kebebasan itu sendiri seperti, mendapatkan informasi dan menggunakan informasi serta menyampaikan informasi. Hak individu untuk bertindak dan berbuat tanpa gangguan dari penguasa. Kemerdekaan menentukan nasib sendiri terkait dengan hak-hak ekonomi dan sipil-politik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kolonial Belanda di awal abad 1900-an, sangat tidak mentolerir tindakan-tindakan anak muda terkait kampanye dan pendidikan rakyat. Mereka anggap hal itu bisa membuat keonaran dan kerusuhan umum. Salah satu contoh praktek represif kolonial adalah saat mengadili Soekarno, Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata di Bandung. Kolonial menganggap aktivitas keempat anak muda itu akan mengancam pemerintah yang sah.
Gerakan kebebasan dan kemerdekaan ini memang dimotori oleh azas-azas Revolusi Perancis dan Amerika. Sikap politik liberalisme ini di awal abad ke-19 menjadi semangat politik di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Kaum liberal menginisiasi prinsip kebebasan. Pada dasarnya mereka menganggap manusia sebagai makluk rasional. Gagasan-gagasan dari pemikiran liberal ini diantaranya adalah:[1]
Pertama: Pembatasan tindakan pemerintah yang aktifitas dan wewenang kekuasaannya harus terikat pada terjaminnya hak-hak kebebasan.
Kedua; Persoalan-persoalan individu dan negara atau individu dan individu harus berdasarkan hukum. Artinya secara hukum, paham ini menghendaki negara berciri negara hukum yang kuat.
Lantas bagaimana Indonesia sejak kemerdekaan hingga hari ini?
Cukup pelik menyatakan Indonesia berstatus A atau B. Dihitung sejak era reformasi, ketika suara kebebasan bergema seperti era perjuangan kemerdekaan, desakan agar negara menghormati hak-hak individu gencar diperjuangkan. Hasilnya, instrumen negara malah membuat beberapa produk aturan yang berimplikasi pada pemenjaraan warga negara.
Dalam sistem hukum Indonesia, muatan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal tiga jenis tindak pidana terkait dengan penghinaan, yaitu pencemaran, fitnah dan penghinaan ringan. Penghinaan atau defamation secara harfiah didefinisikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Masih adanya penggunaan ketentuan itu dalam sistem hukum Indonesia, pro dan kontra terus berlanjut. Sisi yang pro menghapus ketentuan defamation merupakan aturan pembatasan dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diduga hanya untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi. Sementara pembuat UU menyatakan hal ini untuk mencegah warga negara saling menghina di depan umum.
Pihak-pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen, Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia pernah menggugat penghapusan pasal-pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. Tapi pihak Mahkamah tidak mengabulkan gugatan mereka dan mempertahankan keberadaan pasal-pasal penghinaan.
Pasca keputusan itu, pembuat UU malah mengeluarkan produk baru undang-undang. Pasal-pasal penghinaan tidak hanya dimuat dalam KUHP, tapi juga dalam undang-undang baru yang disebut UU Informasi dan Transfer Elektronik. Isu yang mengemuka UU ITE malah lebih ”galak” dibanding KUHP memberi ruang yang samar apakah seseorang bisa membela diri atau tidak.
Sebagaimana dalam KUHP, seseorang dianggap mencemarkan nama baik bisa membela diri jika menggunakan pendapat atau tulisannya untuk kepentingan umum atau membela diri. Sedangkan dalam UU ITE hal ini tidak diatur.
Makin kuatnya pasal-pasal penghinaan dalam sistem hukum Indonesia lantas menimbulkan pertanyaan akan kemana nasib kebebasan itu sendiri di negeri yang mengaku demokratis.
Senin, 31 Agustus 2009
Sejarah dan Transisi Keadilan Korea Selatan
Berbicara mengenai Korea merupakan hal yang menarik. Setelah dijajah oleh Jepang, Korea terbagi menjadi dua. Pada 1948, Korea Utara dikuasai oleh Uni Soviet dan menganut pemerintahan komunis. Sementara itu, Korea Selatan yang dikuasai Amerika Serikat menjalankan pemerintahan demokratik. Tentu saja, Korea Selatan juga mengalami fase belajar menjadi negara demokratik. Korea melangkah dibantu dengan adanya transisi keadilan (transitional justice). Fase yang terjadi di Korea Selatan dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi Indonesia. Hal-hal yang baik dapat ditiru dan dijadikan bahan rujukan, sedangkan hal-hal yang buruk atau tidak berhasil dapat dihindari atau diatasi. Kutipan tersebut merupakan penggalan cerita Suh Jiwon, kandidat doktor dari Ohio University, yang disampaikan dalam diskusi di Perpustakaan Danlev pada Jumat, 22 September. Suh Jiwon saat ini sedang melakukan penelitian untuk desertasinya tentang Transisi Keadilan di Indonesia Pasca Pemerintahan Soeharto. Kejadian Penting dalam Sejarah Korea Selatan Selama 35 tahun, Korea dijajah oleh Jepang. Kemudian, pada 1 Agustus 1945, Toyama—salah satu kota di Jepang—dibom Amerika Serikat. Tentara Jepang yang sedang berada di negara jajahannya kalang kabut. Lima hari setelahnya, Hiroshima turut hancur berantakan akibat bom yang dijatuhkan di sana. Kejadian itu membuat tentara Jepang kembali ke negaranya, meninggalkan negara jajahannya. Pada saat itulah, Amerika Serikat dan Uni Soviet mengambil alih Korea. Uni Soviet ”menguasai” Korea Utara dan memasukkan paham komunisnya. Sementera, Korea Selatan ”dikuasai” oleh Amerika Serikat dan menjadikan pemerintahan demokratik. Lalu, pada 1945—1948, Korea mengalami masa emansipasi. Menurut Suh Jiwon, paham komunis mulai disebarkan di Korea Selatan. Jadi, elemen komunis meningkat tajam di Selatan, terlebih pada 1948. Akan tetapi, penyebaran ini ditengarai oleh pembunuhan masyarakat besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah dan militan dari Korea Utara. Apalagi, adanya penolakan terhadap pemilihan secara Umum di Korea Selatan pada Mei 1948 membuat protes besar-besaran. Protes ini membuat tentara yang berbasis komunis menentang untuk dikirim ke Jeju—tempat kejadian—di Korea Selatan. Kejadian ini juga berujung pada pembunuhan besar-besaran. Belum berhenti pada tragedi tersebut, pada 1950—1953 terjadilah Perang Korea. Kira-kira perang ini memakan korban 2 juta nyawa. Tidak hanya dilakukan oleh tentara saja, tetapi terjadi pula perang saudara antara sesama orang Korea karena berbeda pandangan politik. Perang ini pun ditutup dengan pemerintahan Rhee Syng Man (1953—1960). Pemerintahan ini menjunjung tinggi kekuasaan atas negara. Oleh karena itu, terjadilah protes yang dilakukan oleh mahasiswa. Protes itu mengakibatkan Rhee harus pindah ke Hawai. Setelah pemerintahan Rhee, terbentuklah republik kedua yang menjunjung tinggi masyarakat sipil. Terjadi lagi perebutan kekuasaan militer; kali ini dilakukan oleh Park Chung Hee. Lalu, Park Chung Hee menempati posisi kekuasaan pada masa republik ketiga dan keempat (1961—1979). Pada masa jabatannya, tepatnya pada 1972, Park merevisi ketentuan konstitusi yang memungkinkan dirinya tetap berkuasa sepanjang hidupnya. Namun, tampaknya perubahan ini tidak disetujui oleh seluruh Korea. Pada akhirnya, Korea digemparkan oleh pembunuhan Park Chung Hee. Setelah pembunuhan Park, Chun Doo-Hwan dan rekan kerjanya merebut kekuasaan. Mahasiswa beserta masyarakat tidak sependapat dengan perebutan itu dan melakukan aksi protes. Akan tetapi, Chun justru mengumumkan hukum darurat perang (martial law) pada 1980. Ketika mahasiswa dan masyarakat berdemonstrasi, mereka dibungkam dengan kekerasan berdasarkan hukum itu. Kejadian itu berlangsung rusuh antara orang-orang yang protes dan tentara di sana. Begitu banyak orang terbunuh dan terluka akibat kejadian ini. Kejadian tersebut tidak membuat Chun Doo-Hwan turun tahta. Dia menempati posisi penguasa pada republik kelima. Akhirnya, pada 1987 terjadi demonstrasi yang menuntut masa jabatan penguasa sebatas lima tahun. Pada tahun yang sama, rekan Chun menjabat menjadi presiden. Rho Tae-Woo menjabat dari 1987 hingga 1992. Periode 1992—1997, Kim Young-Sam mengganti kedudukan Rho, walaupun Kim Young-Sam bersekutu dengan Rho dan partai pemerintah. Masa jabatan Kim Young-Sam habis pada 1997, kemudian digantikan oleh Kim Dae-Jung, oposisi pertamanya. Pada 2002, ketika masa jabatan Kim Dae-Jung habis, Rho Moo-Hyun menjadi presiden. Ia berasal dari oposisi pula. Saat ini, Korea Selatan dipimpin oleh Lee Myung-Bak sejak tahun lalu. Dengan kepemimpinannya, Korea Selatan kembali ke pemerintahan yang konservatif. Transisi Keadilan setelah 1987 Secara kasar, ada tiga isu yang bisa diangkat dalam pembahasan transisi keadilan setelah 1987 di Korea Selatan. Pertama adalah korupsi. Korupsi yang dilakukan pejabat negara membuat masyarakat marah kepada diktator sebelumnya. Kedua adalah pemberontakan Gwangju. Pemberontakan ini merupakan simbol dari politik gerakan sosial. Selain itu, pemberontakan ini juga menimbulkan perpecahan yang besar dalam partai politik. Ketiga adalah perebutan kekuasaan. Perebutan ini menggambarkan kekejaman yang dilakukan dalam susunan konstitusi. Kemudian, timbullah pertanyaan, apakah perebutan kekuasaan yang berhasil bisa dijatuhkan hukuman pula. Ketiga isu tersebut memicu transaksi keadilan di Korea Selatan. Berikut salah satu contohnya. Pada Agustus 1996, Chun dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Distrik Seoul, sementara Rho dihukum hingga 22,5 tahun. Keputusan itu pun berubah pada Desember 1996 sampai April 1997. Hukuman yang harus dijakani Chun hanya di tahanan sepanjang hidupnya. Di sisi lain, Rho harus menjalani hukuman selama 17 tahun saja, tetapi ditambah dengan pajak sangat tinggi yang dikenakan kepadanya. Namun, pada Desember 1997, kedua orang terebut dibebaskan oleh Kim Dae-Jung. Perkembangan Hukum Khusus dan Komisi Transisi keadilan yang terjadi di Korea Selatan juga dapat dilihat dari munculnya komisi-komisi. Sayangnya, Suh Jiwon belum bisa memberikan kepastian apakah komisi-komisi ini merupakan pegawai pemerintah atau merupakan badan independen yang terlepas dari pemerintah. Berikut contoh-contoh dari komisi tersebut. Komisi Pemulihan Penghormatan dan Kompensasi Gerakan Aktivis Demokrasi Keberadaan komisi ini mempunyai tujuan besar, yaitu melakukan rehabilitasi dan kompensasi terhadap mereka yang sudah berkorban untuk menentang peraturan otoriter yang tidak konstitusionil. Dengan demikian, semua orang yang cedera, sakit, diputuskerjakan, dan sebagainya sehubungan dengan keterlibatannya dalam gerakan demokrasi dapat melamar—tetapi tidak jelas konteks melamar dalam komisi ini atau melamar sebagai korban ke komisi ini. Komisi ini dilihat ulang oleh para pelamar ataupun anggota keluarganya. Kemudian, mereka diberi kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi kinerja komisi ini. Komisi ini juga bisa mengadakan perayaan organisasi dan projek memorial. Namun, tetap saja terdapat kontroversi akan kehadiran komisi ini. Tragedi Universitas Dongeui adalah salah satu contohnya. Tragedi itu merupakan tragedi terbesar dalam sejarah gerakan mahasiswa di Korea. Pada Mei 1989, ada tujuh polisi yang dibunuh ketika terjadi konfrontasi yang melibatkan kekerasan. Akibatnya, ada tiga puluh mahasiswa yang menerima hukuman di penjara dalam jangka waktu yang lama. Kemudian, pada 2002, komisi ini menyatakan bahwa terdapat 46 mahasiwa yang terlibat dalam tragedi tersebut adalah aktivis demokrasi. Komisi ini juga membayar rata-rata Rp.250 juta kepada mereka. Di sisi lain, komisi ini menolak permintaan untuk penyelidikan ulang. Bahkan, anggota keluarga polisi yang mengajukan naik banding ke Pengadilan Konstitusi juga ditolak. Tragedi seperti ini biasanya digerakkan jika ada kasus yang membutuhkan revisi hukum dan atau membatalkan komisi. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Komisi ini merupakan organisasi yang bersifat sementara. Komisi ini dibentuk pada 2005 dan rencanya akan berlangsung selama lima tahun. Akan tetapi, komisi ini juga dapat diperpanjang selama dua tahun jika dibutuhkan. Keberadaan komisi ini diharapkan dapat menginvestigasi semua kejadian yang terjadi sejak masa kolonial, kecuali kejadian yang sudah diinvestigasi oleh komisi lain. Komisi ini tetap dapat bergerak walaupun tidak ada pelaporan dari korban. Sayangnya, komisi ini lebih banyak bergerak dalam mengungkap kebenaran daripada rekonsilisasi. Mereka percaya bahwa rekonsiliasi dapat dilakukan jika kebenaran sudah terungkap. Hingga 7 Juli 2009, ada 5.653 kasus dari 11.004 kasus yang ditangani oleh komisi ini. Karakterikstik Transisi Keadilan di Korea Selatan Suh Jiwon mengatakan bahwa Korea Selatan merasa terisolasi secara internasional. Setiap kejadian di negaranya tidak diperhatikan dan tidak diketahui oleh negara-negara lain. Menurutnya, sedikitnya perhatian dari negara lain karena keterlambatan Korea Selatan untuk bergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yaitu pada Agustus 1991. Selain itu, Korea Selatan terlalu fokus pada tokoh besar dalam tiap kejadian pembuatan sejarah. Maksudnya, mereka lebih memperhatikan siapa yang menjadi pahlawan dan siapa yang menjadi penjahat dalam tiap insiden. Apalagi, komisi khusus di atas menangani kejadian yang terjadi sudah terlampau lama. Misalnya, komisi tersebut menangani kasus yang terjadi pada akhir abad 19. Dengan demikian, dampak dari komisi tersebut tidak ”berasa” pada zaman sekarang. Isu Gwangju telah menjadi agenda utama dari transisi keadilan. Isu lainnya akan mengikuti setelah penutupan isu Gwangju. Di sisi lain, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dianggap bentuk konkret yang paling dekat dengan transisi keadilan karena tidak banyak komisi dan tidak membahas masalah yang terlalu lama. Komisi ini diperdebatkan apakah akan menjadi penutup atau penghidupan kembali dari isu di bawah pemerintahan yang konservatif. (Lia)
Langganan:
Postingan (Atom)



